Pendapatan Premi Asuransi Fluktuatif, OJK: Dipengaruhi PAYDI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai pendapatan premi asuransi tercatat fluktuasi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dipengaruhi oleh Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.

"Pendapatan premi asuransi fluktuasi karena kami sedang review masalah produk asuransi jiwa, khususnya terkait dengan PAYDI atau unit link yang memang terkoreksi," ucap Ogi di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). 


Baca Juga: Generali Indonesia Gandeng Bank BJB Syariah Luncurkan Pro-Life Jariyah-100

Ogi merasa wajar hal tersebut terjadi karena masih dalam upaya perbaikan dan menuju ekuilibrium baru daripada produk unit link atau PAYDI.

Di sektor lain, ia juga menyatakan nilai piutang perusahaan pembiayaan juga meningkat. Adapun per Maret sebesar Rp 441,23 triliun atau meningkat 16,38% Year on Year (YoY).

Ogi menyampaikan peningkatan terjadi dari Maret 2022 yang sebesar Rp 379,11 triliun menjadi Rp 415,86 triliun pada Desember 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi