KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai senilai Rp 188,15 triliun di sepanjang tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut naik 6,06% secara year on year (YoY) atau tahunan. OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 420,67% hingga akhir Desember 2024. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 188,15 Triliun hingga Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai senilai Rp 188,15 triliun di sepanjang tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut naik 6,06% secara year on year (YoY) atau tahunan. OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 420,67% hingga akhir Desember 2024. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.