KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai senilai Rp 19,14 triliun per Januari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut meningkat sebesar 10,39% secara year on year (YoY) atau tahunan. OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 448,18% per Januari 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 19,14 Triliun per Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai senilai Rp 19,14 triliun per Januari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut meningkat sebesar 10,39% secara year on year (YoY) atau tahunan. OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 448,18% per Januari 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.