KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai sebesar Rp 116,44 triliun per April 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah pendapatan premi asuransi komersial itu tumbuh sebanyak 3,27% secara tahunan alias year on year (YoY). "Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
Pendapatan Premi Asuransi Komersial Capai Rp 116,44 triliun per April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai sebesar Rp 116,44 triliun per April 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah pendapatan premi asuransi komersial itu tumbuh sebanyak 3,27% secara tahunan alias year on year (YoY). "Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: