KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai sebesar Rp 194,55 triliun per Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi tersebut tumbuh 0,77% secara tahunan (YoY). "Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Pendapatan Premi Asuransi Komersial Capai Rp 194,55 Triliun per Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai sebesar Rp 194,55 triliun per Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi tersebut tumbuh 0,77% secara tahunan (YoY). "Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
TAG: