KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 87,71 triliun per Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial itu terkontraksi sebanyak 0,06% secara year on year (YoY). "Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).
Pendapatan Premi Asuransi Komersial Turun Jadi Rp 87,71 Triliun per Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 87,71 triliun per Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial itu terkontraksi sebanyak 0,06% secara year on year (YoY). "Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).