KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersil mencapai senilai Rp 34,76 triliun per Januari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersil itu terkontraksi sebanyak 4,10% secara year on year (YoY) atau tahunan. "Nilai tersebut akumulasi dari premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi," Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (4/3).
Pendapatan Premi Asuransi Komersil Turun Jadi Rp 34,76 Triliun per Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersil mencapai senilai Rp 34,76 triliun per Januari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersil itu terkontraksi sebanyak 4,10% secara year on year (YoY) atau tahunan. "Nilai tersebut akumulasi dari premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi," Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (4/3).