KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pendapatan premi asuransi non-komersil mencapai senilai Rp 182,68 triliun hingga akhir Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi non-komersil itu mengalami pertumbuhan sebesar 9,30% secara year on year (YoY) atau tahunan. Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Komersil Capai Rp 336,65 Triliun hingga Akhir Desember 2024
"Sementara total aset asuransi non-komersil tercatat senilai Rp 220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54% secara YoY," ujar Ogi dalam konferensi pers tahunan industri jasa keuangan 2025, Selasa (11/2). Asuransi non-komersil ini terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 2,03% pada 2024