KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada September 2024, pendapatan premi industri asuransi mencapai sebesar Rp 245,42 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,77% secara tahunan atau year on year (yoy). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73% yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik sebesar 9,7%% yoy. “Adapun premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 135,64 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi mevapai sebanyak Rp 109,78 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektior Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11).
Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 5,77% Jadi Rp 245,42 Triliun pada September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada September 2024, pendapatan premi industri asuransi mencapai sebesar Rp 245,42 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,77% secara tahunan atau year on year (yoy). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73% yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik sebesar 9,7%% yoy. “Adapun premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 135,64 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi mevapai sebanyak Rp 109,78 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektior Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11).
TAG: