Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 5,77% Jadi Rp 245,42 Triliun pada September 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada September 2024, pendapatan premi industri asuransi mencapai sebesar Rp 245,42 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,77% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73% yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik sebesar 9,7%% yoy.

“Adapun premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 135,64 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi mevapai sebanyak Rp 109,78 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektior Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11). 


Baca Juga: Kinerja Asuransi Syariah Positif di Kuartal III-2024, Begini Prospeknya Hingga 2025

Ogi menerangkan, kinerja tersebut didukung oleh permodalan industri asuransi yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31%% dan 329,89%. 

“Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ogi mengatakan bahwa total aset industri asuransi per September 2024 mencapai Rp 1.142,50 triliun.

Angka itu naik 2,46% secara year on year. Adapun total aset industri asuransi komersial mencapai Rp 922,48 triliun, atau naik 3,81% dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kontribusi Terbesar Pendapatan Premi Prudential Masih Didominasi Kanal Keagenan

Sedangkan dari sisi asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, Ogi menyebutkan total asetnya tercatat sebesar Rp 220,02 triliun. Angka ini merosot sebesar 2,8% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli