KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendapatan premi pada sektor perasuransian pada periode sembilan bulan terakhir tahun 2023 ini mencapai Rp 228,51 triliun. Angka pendapatan premi tersebut menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono masih terkontraksi sebanyak 1,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 232,16 triliun. Selain itu, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga membaik jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2023, namun masih terkontraksi 7,93% YoY dengan nilai sebesar Rp 132 triliun per September 2023.
“Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” kata Ogi dalam paparannya di Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10). Baca Juga: Ini Kata BNI Life Soal Pemberlakuan PPN Jasa Agen Asuransi