Pendapatan Premi Industri Asuransi hingga September 2023 Capai Rp 228,51 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendapatan premi pada sektor perasuransian pada periode sembilan bulan terakhir tahun 2023 ini mencapai Rp 228,51 triliun.

Angka pendapatan premi tersebut menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono masih terkontraksi sebanyak 1,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 232,16 triliun.

Selain itu, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga membaik jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2023, namun masih terkontraksi 7,93% YoY dengan nilai sebesar Rp 132 triliun per September 2023.


“Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI,” kata Ogi dalam paparannya di Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10).

Baca Juga: Ini Kata BNI Life Soal Pemberlakuan PPN Jasa Agen Asuransi

Sementara itu, pada akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tetap tumbuh positif sebanyak 8,71% YoY. Di mana pada September 2022 19,17% menjadi Rp 96,47 triliun per September 2023.

Permodalan industri asuransi juga masih terjaga dengan baik, di mana asuransi jiwa maupun asuransi umum masih mencatatkan Risk Based Capital di atas threshold sebesar 120%.

“Asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing RBC-nya sebesar 451,23% dan 308,97%,” pungkas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi