KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi pada periode Januari 2023 sampai April 2023 mengalami perubahan dibandingkan saat periode yang sama di tahun 2022. Pada periode Januari 2023 sampai April 2023 akumulasi pendapatan premi asuransi mencapai Rp 101,34 triliun atau terkontraksi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 sebesar Rp 103,06 triliun. Penurunan ini didorong karena adanya penurunan dari premi di lini usaha PAYDI.
Pendapatan Premi Industri Asuransi Masih Menurun hingga April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi pada periode Januari 2023 sampai April 2023 mengalami perubahan dibandingkan saat periode yang sama di tahun 2022. Pada periode Januari 2023 sampai April 2023 akumulasi pendapatan premi asuransi mencapai Rp 101,34 triliun atau terkontraksi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 sebesar Rp 103,06 triliun. Penurunan ini didorong karena adanya penurunan dari premi di lini usaha PAYDI.