Pendapatan Premi Industri Asuransi Masih Menurun hingga April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi pada periode Januari 2023 sampai April 2023 mengalami perubahan dibandingkan saat periode yang sama di tahun 2022.

Pada periode Januari 2023 sampai April 2023 akumulasi pendapatan premi asuransi mencapai Rp 101,34 triliun atau terkontraksi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 sebesar Rp 103,06 triliun.

Penurunan ini didorong karena adanya penurunan dari premi di lini usaha PAYDI.


Premi asuransi jiwa mengalami penurunan menjadi 10,25% year on year menjadi Rp 57,67 triliun. Namun akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif sebesar 12,55% menjadi Rp 43,67 triliun per April 2023.

Baca Juga: AAUI Catat Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Meningkat 9,6% pada Kuartal I-2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan OJK akan terus mengamati kinerja asuransi jiwa.

"OJK terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim mengindikasikan adanya konsolidasi pemasaran produk asuransi jiwa khususnya PAYDI," ujar Ogi saat RDK OJK, Selasa (6/6).

Ogi juga menegaskan bahwa OJK akan memastikan proses konsolidasi bisa dikelola dengan baik dan memberikan dampak terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi