KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menerbitkan aturan terkait margin niaga hilir gas. Saat ini Rancangan Peraturan Menteri ESDM tersebut telah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Kordinator Kemaritiman. Dalam Rancangan Permen tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan batasan margin niaga gas maksimum sebesar 7%. Untuk Internal Rate Return dipatok sebesar 11%. Pembatasan margin dan IRR ini ternyata mengancam pemasukan bagi para trader gas. Ketua Indonesia Natural Gas Trader Associate (INGTA), Sabrun Jamil mengatakan, memang pendapatan trader akan menurun. Pasalnya rata-rata trader menerapkan margin di atas 7%.
Pendapatan trader terancam aturan niaga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menerbitkan aturan terkait margin niaga hilir gas. Saat ini Rancangan Peraturan Menteri ESDM tersebut telah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Kordinator Kemaritiman. Dalam Rancangan Permen tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan batasan margin niaga gas maksimum sebesar 7%. Untuk Internal Rate Return dipatok sebesar 11%. Pembatasan margin dan IRR ini ternyata mengancam pemasukan bagi para trader gas. Ketua Indonesia Natural Gas Trader Associate (INGTA), Sabrun Jamil mengatakan, memang pendapatan trader akan menurun. Pasalnya rata-rata trader menerapkan margin di atas 7%.