KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai implementasi Peraturan Ditjen Pajak No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan akan memiliki signifikansi atas penerimaan pajak. "Iya, pengaruhnya signifikan, namun harus ada infrastruktur, analisis sistem dan kompetensi petugas yang memadai," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/2). Sebab selama ini, permasalahan pendataan terhadap Wajib Pajak (WP) kerap semrawut, lantaran minimnya akurasi.
Pendataan wajib pajak dinilai mampu dongkrak penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai implementasi Peraturan Ditjen Pajak No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan akan memiliki signifikansi atas penerimaan pajak. "Iya, pengaruhnya signifikan, namun harus ada infrastruktur, analisis sistem dan kompetensi petugas yang memadai," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/2). Sebab selama ini, permasalahan pendataan terhadap Wajib Pajak (WP) kerap semrawut, lantaran minimnya akurasi.