KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penderita penyakit akibat kerja dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meski hubungan kerja telah berakhir. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres tersebut telah rampung ditandatangani Presiden Joko Widodo 25 Januari silam. "Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 7 tahun 2019.
Penderita penyakit akibat kerja bisa menerima manfaat JKK meski tidak berkerja lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penderita penyakit akibat kerja dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meski hubungan kerja telah berakhir. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres tersebut telah rampung ditandatangani Presiden Joko Widodo 25 Januari silam. "Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 7 tahun 2019.