JAKARTA. Demi meningkatkan kualitas para pendidik, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mendesain kontrak kerja dengan konsep reward and punishment. "Kontrak ini mencakup semua jenjang pendidikan dan berlaku efektif pekan depan supaya Agustus mendatang bisa dilihat realisasinya," beber Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kamaluddin, Rabu (22/7). Kontrak kerja itu nantinya bakal diteken seluruh jajaran pendidik di DKI Jakarta dan bersifat mengikat. Salah satu contoh kontrak yang tercantum adalah pembahasan mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Sedangkan salah satu punishment-nya adalah mutasi. Kontrak tersebut harus dibahas dalam rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS). Tujuannya, agar pelaksanaan kontrak ini lebih matang dan bisa diterapkan semua pihak.
Pendidik di DKI Jakarta Harus Teken Kontrak Kerja
JAKARTA. Demi meningkatkan kualitas para pendidik, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mendesain kontrak kerja dengan konsep reward and punishment. "Kontrak ini mencakup semua jenjang pendidikan dan berlaku efektif pekan depan supaya Agustus mendatang bisa dilihat realisasinya," beber Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kamaluddin, Rabu (22/7). Kontrak kerja itu nantinya bakal diteken seluruh jajaran pendidik di DKI Jakarta dan bersifat mengikat. Salah satu contoh kontrak yang tercantum adalah pembahasan mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Sedangkan salah satu punishment-nya adalah mutasi. Kontrak tersebut harus dibahas dalam rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS). Tujuannya, agar pelaksanaan kontrak ini lebih matang dan bisa diterapkan semua pihak.