KONTAN.CO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memuat di antaranya upaya pemenuhan dokter spesialis di Indonesia. Produksi dokter spesialis perlu ditingkatkan melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit. Dalam hal ini pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, melainkan dilakukan di rumah sakit dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan. Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan saat ini baru ada 21 tempat atau Prodi spesialis yang bisa menjadi tempat belajar.
Pendidikan Kedokteran Collegium Based Atasi Krisis Dokter Spesialis
KONTAN.CO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memuat di antaranya upaya pemenuhan dokter spesialis di Indonesia. Produksi dokter spesialis perlu ditingkatkan melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit. Dalam hal ini pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, melainkan dilakukan di rumah sakit dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan. Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan saat ini baru ada 21 tempat atau Prodi spesialis yang bisa menjadi tempat belajar.