Pendidikan Profesi Advokat Jadi Pasar Baru, Kerja Sama dengan Kampus Diperluas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendidikan profesi advokat berpotensi menjadi pasar baru di sektor pendidikan hukum seiring meningkatnya kebutuhan terhadap advokat yang memiliki kompetensi praktik, etika profesi dan kemampuan menghadapi kompleksitas persoalan hukum. 

Peluang ini mendorong organisasi advokat memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Salah satu yang mengembangkan ekosistem tersebut adalah Peradi Profesional.


Organisasi ini menggandeng Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) dalam pengembangan pendidikan profesi advokat.

Baca Juga: Sambut Indonesia Bergabung di BRICS, Putin Sebut Peluang Baru Kerja Sama Strategis

Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan PKPA dan PPA, pengembangan kurikulum, penelitian, pelatihan, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, magang serta klinik hukum.

Pola ini mempertemukan basis akademik perguruan tinggi dengan pengalaman praktik organisasi profesi.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan penguatan kompetensi advokat perlu dimulai dari pendidikan dengan menggabungkan aspek akademik dan praktik.

"Profesionalisme advokat harus dibangun sejak pendidikan dengan mempertemukan kekuatan akademik dan pengalaman praktik hukum," kata Harris.

Pengembangan pendidikan profesi tersebut membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperluas layanan pendidikan dari jenjang akademik ke pendidikan profesi.

Bagi organisasi advokat, kemitraan dengan kampus juga memperluas akses terhadap calon peserta PKPA dan PPA sekaligus memperkuat basis kaderisasi profesi.

Baca Juga: Stellantis dan Dongfeng Teken Kerja Sama Produksi Mobil Peugeot dan Jeep di China

Salah satu implementasinya dilakukan bersama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kampus tersebut tengah menyiapkan PPA bersama Peradi Profesional dengan mengintegrasikan pendidikan profesi dan pendidikan akademik. 

Skema tersebut juga memungkinkan pembelajaran yang telah ditempuh peserta diakui melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Dengan jaringan yang melibatkan 111 perguruan tinggi, ruang pengembangan pasar tidak hanya berada pada PKPA. Pendidikan lanjutan, pelatihan praktik hukum, seminar, penelitian, magang, sertifikasi kompetensi dan pendidikan berkelanjutan bagi advokat juga berpotensi menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Namun, besarnya potensi ekonomi pasar ini tetap bergantung pada implementasi kerja sama, jumlah peserta, biaya pendidikan dan frekuensi program yang dijalankan masing-masing perguruan tinggi. 

Jumlah kampus yang menjadi mitra belum otomatis mencerminkan besarnya nilai bisnis pendidikan profesi advokat.

Pengembangan pendidikan profesi tersebut menjadi salah satu agenda Peradi Profesional di tengah konsolidasi organisasi. Pada Jumat (28/8/2026), DPN Peradi Profesional melantik Pengurus DPD Peradi  Profesional DKI Jakarta periode 2026-2031.

Baca Juga: Klaim Pengangguran Mingguan AS Turun di Tengah Stabilitas Pasar Tenaga Kerja

Harris menilai DPD DKI memiliki posisi strategis karena Jakarta merupakan pusat pemerintahan, penegakan hukum, perekonomian dan dunia usaha.

Ia berharap kepengurusan baru dapat memperkuat profesionalisme advokat sekaligus memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat. 

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/7875152/dpd-peradi-profesional-dki-2026-2031-dilantik-advokat-diminta-jaga-integritas-dan-marwah-profesi?page=all&s=paging_new.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News