JAKARTA. Secara bertahap, industri pendingin udara harus terbebas dari bahan perusak ozon (BPO) hydrochlorofluorocarbon (HCFC) mulai Januari 2015 mendatang. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin mengurangi aktifitas perusakan ozon khususnya dari produk pendingin udara atau air conditioner (AC). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan sebelumnya yang melarang penggunaan BPO chlorofluorocarbon (CFC). Industri pendingin udara harus betul-betul terbebas dari bahan CFC pada 31 Desember 2014 nanti. Arief Yuwono, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan, membebaskan industri pendingin udara dari BPO HCFC sesuai dengan road map Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendement.
Pendingin udara harus bebas bahan perusak ozon
JAKARTA. Secara bertahap, industri pendingin udara harus terbebas dari bahan perusak ozon (BPO) hydrochlorofluorocarbon (HCFC) mulai Januari 2015 mendatang. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin mengurangi aktifitas perusakan ozon khususnya dari produk pendingin udara atau air conditioner (AC). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan sebelumnya yang melarang penggunaan BPO chlorofluorocarbon (CFC). Industri pendingin udara harus betul-betul terbebas dari bahan CFC pada 31 Desember 2014 nanti. Arief Yuwono, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan, membebaskan industri pendingin udara dari BPO HCFC sesuai dengan road map Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendement.