KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat Salman Nuryanto? Dia adalah pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Pada hari ini, Kamis (23/11), Nuryanto menjalani persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nuryanto dan 26 leader Koperasi Pandawa. Nuryanto dituntut 14 tahun penjara oleh JPU. "Menuntut terdakwa (Nuryanto) dengan hukuman 14 tahun pidana penjara dengan Rp 100 miliar subsidies bulan lantaran telah terbukti secara sah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat," ungkap JPU Dian Anjari, Kamis (23/11).
Pendiri Koperasi Pandawa dituntut 14 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat Salman Nuryanto? Dia adalah pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Pada hari ini, Kamis (23/11), Nuryanto menjalani persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nuryanto dan 26 leader Koperasi Pandawa. Nuryanto dituntut 14 tahun penjara oleh JPU. "Menuntut terdakwa (Nuryanto) dengan hukuman 14 tahun pidana penjara dengan Rp 100 miliar subsidies bulan lantaran telah terbukti secara sah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat," ungkap JPU Dian Anjari, Kamis (23/11).