Pendiri Koperasi Pandawa dituntut 14 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat Salman Nuryanto? Dia adalah pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Pada hari ini, Kamis (23/11), Nuryanto menjalani persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nuryanto dan 26 leader Koperasi Pandawa. Nuryanto dituntut 14 tahun penjara oleh JPU.

"Menuntut terdakwa (Nuryanto) dengan hukuman 14 tahun pidana penjara dengan Rp 100 miliar subsidies bulan lantaran telah terbukti secara sah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat," ungkap JPU Dian Anjari, Kamis (23/11).


Sementara itu, 26 leader Koperasi Pandawa lainnya dituntut 11 tahun penjara. Kendati begitu, Dian mengatakan, seluruh aset yang disita sebagai barang bukti dikembalikan oleh negara.

Sementara itu, kuasa hukum para nasabah Koperasi Pandawa Sardi Tambunan mengatakan puas dengan tuntutan JPU. "Meski tadi ada nasabah yang kecewa menurut saya tuntutan JPU telah maksimal," ungkapnya kepada KONTAN.

Sekadar tahu saja, dalam proses pidana ini Nuryanto didakwa bersama-sama dengan 26 leader Koperasi Pandawa lainnya. Dalam dakwaannya, JPU menuntut seluruh terdakwa, termasuk Salman Nuryanto, dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie