Pendiri KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Para Korban



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Terkait vonis tersebut, Nurjani Karyanto yang menjadi salah satu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menko Polhukam Mahfud Md, Mahkamah Agung, dan Jampidum Syahnan atas keadilan yang ditegakkan.

Menurut dia, hukuman tersebut memang belum pas karena Henry Surya melakukan kejahatan dan penipuan yang sangat luar biasa senilai Rp 106 triliun. Akibatnya, ribuan korban sangat menderita akibat perbuatan Henry Surya dan koleganya.


Baca Juga: Aliansi Korban Indosurya Puas Atas Vonis MA, Begini Harapannya

"Meskipun demikian, keputusan MA membuktikan masih ada hukum dan keadilan di Indonesia," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (18/5).

Sementara itu, Nurjani berharap adanya pengembalian dana kepada para korban atas penipuan tersebut. Sebab, hidup para korban menjadi berantakan.

"Untuk biaya hidup, pengobatan, dan pensiun, kami sudah tidak punya uang lagi. Kami berharap segera dilakukan pengembalian dana yang se-adil-adilnya," kata dia.

Nurjani menyampaikan perkembangan terakhir pengembalian dana dijanjikan akan dibayar. Akan tetapi, kenyataannya sampai saat ini janji tersebut tak kunjung terwujud. 

Adapun Nurjani yang berusia 56 tahun dan ibunya yang berusia 88 tahun mengalami total kerugian senilai Rp 2,6 miliar atas kasus tersebut.

Korban lainnya, Sutanto, beranggapan hukuman yang dijatuhkan MA masih kurang berat. Menurut dia, ada uang Henry Surya dari kasus tersebut yang masih dipegang ayah dan keluarga istrinya. 

"Kalau dia mau bayar, bisa saja lunas. Sebab, hartanya melebihi yang dia utang sebesar Rp 16 triliun. Semoga kepolisian bisa memeriksa hartanya yang disembunyikan di luar negeri dan melalui PT di bawah koperasi," kata dia.

Selain hukuman, Menurut Sutanto, hal yang paling penting saat ini, yaitu adanya pengembalian dana kepada para korban atas kasus tersebut.

Baca Juga: MA Vonis 18 Tahun Penjara Bos Indosurya Henry Surya, Kuasa Hukum: Kita Pelajari

Di sisi lain, kuasa hukum Henry Surya, Waldus Sitomorang, mengaku pihaknya belum mendapatkan isi surat putusan tersebut.

“kami belum memperoleh isi putusannya. Nanti kalau sudah dapat kami pelajari dan bersikap. Terlebih dalam kaitan dengan sangkaan baru Pasal 263 dan 266 KUHP,” kata dia.

Sebelumnya, Henry Surya sempat divonis bebas dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Henry saat itu dijerat dengan tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .