Pendiri KSP Indosurya Henry Surya Segera Kembali Menghadapi Meja Persidangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani meja persidangan. Ini terkait kasus baru yang menjadikannya tersangka pada Maret 2023 lalu.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa berkas kasus tersebut sudah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah P21.

"Sudah diserahkan ke JPU tanggal 12 Mei lalu," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/5).


Sayangnya, De deo tak menyebutkan apakah ada aset-aset yang sudah disita. Mengingat saat awal penangkapan, polisi mengincar aset yang bakal disita senilai Rp 3 triliun.

Baca Juga: Ini Tanggapan Para Korban Pasca Pendiri KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara

De deo menambahkan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sebelum Mahkamah Agung (MA) juga memvonis Henry Surya pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Adapun, amar putusan MA dalam vonis tersebut adalah membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat.

Dalam kasus yang baru saja P21 ini, Henry Surya diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam pendirian KSP Indosurya serta tindak pidana pencucian uang.

Proses menuju P21 pun juga tampaknya tak mudah. Sebab, jaksa sempat menilai berkas penyidikan dinilai kurang lengkap.

Oleh karenanya, saat itu De Deo hanya mengungkapkan bahwa pihaknya fokus melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum.

Fokus untuk membenahi berkas pun juga menghentikan pencarian tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, sebelumnya polisu tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga: Henry Surya Divonis MA, Pembayaran Indosurya Tetap Masih Gelap

"Belum, masih fokus selesaikan berkas HS dulu," ujar De deo kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto