Pendirian IFG Life tinggal tunggu izin operasional dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Financial Group (IFG) Life telah memperoleh izin pembentukan perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah itu, pendirian asuransi jiwa ini masih menunggu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami terus memproses pemindahan polis Jiwasraya ke IFG Life yang saat ini masih menunggu izin operasional dari OJK," kata Direktur Utama IFG Robertus Bilitea dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Melalui opsi ini, polis Jiwasraya akan dikelola IFG Life melalui suntikan dana dari pemerintah Rp 20 triliun. Kemudian ditambah Rp 4,7 triliun dari IFG sebagai holding.


Baca Juga: Aset Indonesia Financial Group (IFG) tembus Rp 88,1 triliun

“Opsi ini merupakan opsi terbaik dalam upaya penyehatan polis Jiwasraya. Dengan modal yang ada, kami harap bisa memastikan keberlangsungan pemindahan polis,” ujar Robertus.

Pembentukan IFG life juga dibarengi perpindahan polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi. Hingga 8 Maret 2021, tercatat 72% nasabah bancassurance, 61% nasabah kroporasi dan 68% nasabah ritel menyetujui restrukturisasi.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, setiap aksi perusahaan selalu berdasarkan pendapat hukum (legal opinion). Hal ini pula yang belum banyak dipahami para nasabah khususnya bancassurance.

"Kami menyadari, opsi-opsi yang ada tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi menjadi salah satu opsi yang paling baik ketimbang bailout atau likuidasi," terangnya.

Selanjutnya: Cegah korupsi, IFG gandeng KPK untuk penanganan pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat