JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah masuk ke DPR. Berdasar draf RUU tersebut, pendirian LKM bakal mudah. Yang penting, LKM harus berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang berwenang. Ada tiga opsi badan hukum, yakni perkumpulan, perseroan terbatas, dan perusahaan daerah. Khusus untuk perkumpulan, minimal jumlah anggota sebanyak 20 orang. Selain itu, pemerintah desa juga bisa mendirikan LKM ini. “Bentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD),” kata Hendrawan Supratikno, kemarin Namun, dalam pendirian LKM harus mendapat izin dari instansi terkait. Ini disesuaikan dengan tingkatan LKM tersebut. Untuk LKM nasional atau provinsi, harus mendapat izin dari menteri. Adapun LKM kabupaten atau kota dari gubernur, dan LKM kecamatan atau desa,harus izin dari bupati. Untuk teknisnya, nantinya bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. “Proses perizinan harus singkat, maksimal 30 hari,” kata Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Dipermudah
Oleh: Adi Wikanto
Selasa, 20 Juli 2010 10:47 WIB