KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelibatan TNI dan Polri dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan dianggap telat. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Namun, kebijakan tersebut tak diikuti sanksi dan pendisiplinan yang tegas. "Agak terlambat itu, harusnya menyebarkan (TNI Polri) pas awal kita social distancing," ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/5). Baca Juga: Anies: PSBB di Jakarta bisa diperpanjang, semua tergantung perilaku masyarakat
Agus bilang masyarakat Indonesia memang perlu pendisiplinan dalam menangani Covid-19. Namun, upaya tersebut seharusnya telah dilakukan sejak awal penerapan menjaga jarak sosial. Asal tahu saja kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu. Setelah itu pemerintah mendorong gerakan menjaga jarak sosial atau social distancing. Social distancing dinilai kurang efektif karena masih belum ada aturan baku yang dikeluarkan pemerintah. Barulah pada 10 April, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani Covid-19.