Pendukung Ahok harus ke Jakarta, ini kata KPU



JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan teknis verifikasi KPUD DKI yang mewajibkan petugas bertemu langsung dengan pemberi dukungan bukan untuk memberatkan.

Termasuk bagi warga DKI Jakarta di luar negeri yang memberikan data KTP untuk bakal calon perseorangan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budihartono.

"Sama sekali tidak ada maksud untuk mempersulit. Aturan KPU yang memang belum menjangkau dinamika masyarakat," ujar Sumarno kepada Kompas.com, Kamis (2/6).


Aturan mengenai verifikasi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 Pasal 23. Ditegaskan, petugas KPUD DKI harus bertemu langsung dengan warga pemberi data KTP saat melakukan verifikasi.

Dengan demikian, maka warga DKI Jakarta di luar negeri harus berupaya pulang ke Jakarta saat proses verifikasi berlangsung.

Walau begitu, Sumarno mengakui seharusnya peraturan KPU soal teknis verifikasi bisa menjangkau pemilih di seluruh dunia.

Di era teknologi seperti sekarang, seharusnya ada terobosan peraturan baru yang memudahkan pemilih di luar negeri. Namun, untuk melakukan hal itu, KPU RI yang harus merevisi peraturan KPU terlebih dahulu.

"Mungkin di era iptek seperti sekarang harusnya ada terobosan baru yang memungkinkan penggunaan IT seperti Skype untuk mereka yang tidak bisa hadir secara fisik karena jarak yang cukup jauh. Tapi kita tunggu saja Peraturan KPU-nya," ujar Sumarno. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia