JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, kerusuhan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah provinsi Maluku bisa menjadi preseden bagi calon kepala daerah lainnya yang bersengketa di MK. Irman menyarankan, agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak bisa mengontrol pendukungnya saat persidangan di MK. Diskualifikasi tersebut karena pendukung pasangan calon melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). "Bisa menjadi ancaman bagi seluruh calon kepala daerah kejadian seperti itu. Tim pasangan calon membuat kerusuhan yang bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah. MK jangan ragu melakukan diskualifikasi," ujar Irman saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Pendukung rusuh diskualifikasi calon kepala daerah
JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, kerusuhan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah provinsi Maluku bisa menjadi preseden bagi calon kepala daerah lainnya yang bersengketa di MK. Irman menyarankan, agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak bisa mengontrol pendukungnya saat persidangan di MK. Diskualifikasi tersebut karena pendukung pasangan calon melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). "Bisa menjadi ancaman bagi seluruh calon kepala daerah kejadian seperti itu. Tim pasangan calon membuat kerusuhan yang bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah. MK jangan ragu melakukan diskualifikasi," ujar Irman saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15/11/2013).