Pendukung rusuh diskualifikasi calon kepala daerah



JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, kerusuhan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah provinsi Maluku bisa menjadi preseden bagi calon kepala daerah lainnya yang bersengketa di MK.

Irman menyarankan, agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak bisa mengontrol pendukungnya saat persidangan di MK. Diskualifikasi tersebut karena pendukung pasangan calon melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court).

"Bisa menjadi ancaman bagi seluruh calon kepala daerah kejadian seperti itu. Tim pasangan calon membuat kerusuhan yang bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah. MK jangan ragu melakukan diskualifikasi," ujar Irman saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15/11/2013).


Irman sendiri mengaku sangat menyayangkan tindakan anarkis yang dipertontonkan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku saat menyerbu ruang sidang yang sedang berlangsung.

Irman mengaku Hamdan Zoelva yang baru dilantik menjadi ketua MK memikul tanggung jawab besar karena dia memimpin MK saat MK sedang terpuruk.

"Pertama yang harus dilalui adalah dengan MK bisa lebih tegas, percaya diri. MK bisa segera bisa memulihkan kepercayaan publik. MK bisa melakukan video conference untuk bisa menayangkan pemohon di daerah agar enggak usah ke Jakarta. MK bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia," kata Irman. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan