Pendukung Trump Marah, Ancam Lakukan Kerusuhan Hingga Kekerasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pendukung mantan Presiden Donald Trump, yang marah atas vonis bersalah atas 34 dakwaan kejahatan oleh juri di New York, membanjiri situs-situs web pro-Trump dengan seruan-seruan untuk melakukan kerusuhan, revolusi, dan pembalasan dengan kekerasan.

Setelah Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan, para pendukungnya merespons dengan puluhan unggahan daring yang penuh kekerasan, menurut tinjauan Reuters terhadap komentar di tiga situs web yang selaras dengan Trump: platform Truth Social milik mantan presiden itu sendiri, Patriots.Win, dan Gateway Pundit.

Beberapa menyerukan serangan terhadap para juri, eksekusi hakim, Hakim Juan Merchan, atau perang saudara dan pemberontakan bersenjata.


Baca Juga: Trump Menjadi Mantan Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah Atas Tindak Pidana

"Seseorang di NY yang tidak akan rugi harus menjaga Merchan," tulis salah satu komentator di Patriots.Win. 

"Semoga dia bertemu dengan para imigran gelap yang membawa parang," tulis komentar tersebut mengacu pada imigran gelap.

Di Gateway Pundit, salah satu poster menyarankan untuk menembak kaum liberal setelah putusan tersebut. 

"Saatnya untuk mulai membatasi beberapa orang kiri," kata postingan tersebut. 

"Ini tidak bisa diperbaiki dengan pemungutan suara," tambahnya.

Ancaman kekerasan dan retorika yang mengintimidasi melonjak setelah Trump kalah dalam pemilu 2020 dan secara keliru mengklaim bahwa suaranya dicuri. 

Ketika ia berkampanye untuk masa jabatan kedua di Gedung Putih, Trump secara tidak berdasar menyebut para hakim dan jaksa penuntut dalam persidangannya sebagai alat korup pemerintahan Biden, yang bermaksud menyabotase tawarannya untuk menduduki Gedung Putih. 

Baca Juga: Rusia: Vonis Terhadap Trump Menunjukkan Segala Cara Dilakukan untuk Menyingkirkannya

Para loyalisnya telah menanggapi dengan kampanye ancaman dan intimidasi yang menargetkan para hakim dan pejabat pengadilan.

"Ini memalukan, ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang korup," kata Trump kepada wartawan setelahnya, menggemakan komentar yang sering ia lontarkan selama persidangan.

Juri yang terdiri dari 12 orang menyatakan Trump bersalah pada hari Kamis karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran untuk membungkam pengakuan seorang bintang porno mengenai hubungan seksual menjelang pemilu 2016. 

Vonis akan dijatuhkan pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang pemilu 5 November. 

Trump telah membantah melakukan kesalahan dan diperkirakan akan mengajukan banding.

Editor: Handoyo .