KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan aset atau asset recovery perlu menjadi perhatian pada setiap penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sebab, hal ini salah satunya berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat terjadinya tindak pidana korupsi. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pengembalian hasil kejahatan atau tindak pidana tidak menghapuskan perkara pidananya. Menurutnya, jikapun berpengaruh hanya akan mengurangi besar tuntutan atau putusan hakim. Fickar mengatakan, proses hukum penyidikan atau penuntutan tidak bisa dihentikan meskipun kerugian telah dikemvalikan. Sebab, yang menjadi objek proses hukum pidana adalah perbuatan seseorang dalam kasus korupsi yang perbuatannya sudah terjadi.
Penegak Hukum Diminta Optimalkan Asset Recovery dalam Penanganan Kasus Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan aset atau asset recovery perlu menjadi perhatian pada setiap penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sebab, hal ini salah satunya berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat terjadinya tindak pidana korupsi. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pengembalian hasil kejahatan atau tindak pidana tidak menghapuskan perkara pidananya. Menurutnya, jikapun berpengaruh hanya akan mengurangi besar tuntutan atau putusan hakim. Fickar mengatakan, proses hukum penyidikan atau penuntutan tidak bisa dihentikan meskipun kerugian telah dikemvalikan. Sebab, yang menjadi objek proses hukum pidana adalah perbuatan seseorang dalam kasus korupsi yang perbuatannya sudah terjadi.