KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan asset recovery dalam setiap perkara tindak pidana ekonomi. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, selama kurang lebih 17 tahun belakangan ini, penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang dinilai masih minimal. Seharusnya semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi harus selalu harus disertai tindak pidana pencucian uang ketika melakukan penyidikan dan penuntutan.
Penegak hukum diminta optimalkan asset recovery dalam perkara tindak pidana ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan asset recovery dalam setiap perkara tindak pidana ekonomi. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, selama kurang lebih 17 tahun belakangan ini, penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang dinilai masih minimal. Seharusnya semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi harus selalu harus disertai tindak pidana pencucian uang ketika melakukan penyidikan dan penuntutan.