KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan penuh Peraturan Menteri (PM) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mendorong agar Pemerintah Daerah segera merampungkan penghitungkan kuota kendaraan. "Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Senin (8/1). Saat ini sudah ada delapan provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota. Kementerian Perhubungan juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi.
Penegakan hukum taksi online mulai Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan penuh Peraturan Menteri (PM) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mendorong agar Pemerintah Daerah segera merampungkan penghitungkan kuota kendaraan. "Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Senin (8/1). Saat ini sudah ada delapan provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota. Kementerian Perhubungan juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi.