KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk menuju swasembada bawang putih pada 2021 tampaknya tidak mudah tercapai. Ada banyak kendala yang harus diselesaikan Kemtan bila hal tersebut dapat tercapai. Hal itu ditegaskan Center for Indonesia Policy Studies (CIPS). Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman mengatakan, hambatan yang dihadapi adalah lahan yang terbatas dan banyaknya alih fungsi lahan pertanian karena cuaca dan kondisi tanah yang tidak produktif. Karena itu, Assyifa mengatakan, pemerintah juga perlu meninjau ulang pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 16 tahun 2017 yang menyatakan adanya kewajiban bagi importir bawang putih wajib untuk menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari total impor yang diajukan. "Pemberlakuan peraturan ini tidak efektif karena keterbatasan lahan," terang Assyifa dalam siaran pers Kontan.co.id, Rabu (22/5).
Peneliti CIPS nilai tidak mudah mencapai swasembada bawang putih pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk menuju swasembada bawang putih pada 2021 tampaknya tidak mudah tercapai. Ada banyak kendala yang harus diselesaikan Kemtan bila hal tersebut dapat tercapai. Hal itu ditegaskan Center for Indonesia Policy Studies (CIPS). Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman mengatakan, hambatan yang dihadapi adalah lahan yang terbatas dan banyaknya alih fungsi lahan pertanian karena cuaca dan kondisi tanah yang tidak produktif. Karena itu, Assyifa mengatakan, pemerintah juga perlu meninjau ulang pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 16 tahun 2017 yang menyatakan adanya kewajiban bagi importir bawang putih wajib untuk menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari total impor yang diajukan. "Pemberlakuan peraturan ini tidak efektif karena keterbatasan lahan," terang Assyifa dalam siaran pers Kontan.co.id, Rabu (22/5).