KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK hasil revisi setelah pelantikan presiden dan sebelum pembentukan kabinet. Sebelumnya, melalui rapat paripurna, DPR memang sudah menyetujui revisi Undang-Undnag KPK untuk disahkan menjadi UU. Meski hingga saat ini presiden belum menandatanganinya sebagai UU, 30 hari setelah pengesahan tersebut, UU tersebut tetap berlaku. Baca Juga: Peneliti LIPI sebut ada tiga pilihan penerbitan Perppu KPK, apa itu?
Peneliti LIPI: Waktu paling tepat terbitkan Perppu KPK setelah pelantikan presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK hasil revisi setelah pelantikan presiden dan sebelum pembentukan kabinet. Sebelumnya, melalui rapat paripurna, DPR memang sudah menyetujui revisi Undang-Undnag KPK untuk disahkan menjadi UU. Meski hingga saat ini presiden belum menandatanganinya sebagai UU, 30 hari setelah pengesahan tersebut, UU tersebut tetap berlaku. Baca Juga: Peneliti LIPI sebut ada tiga pilihan penerbitan Perppu KPK, apa itu?