KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Lili Pintauli Siregar sudah tak layak menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menanggapi pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyebaran berita bohong yang dilakukan Lili dan sedang diproses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Laporan ini dugaan pelanggaran etik ini menunjukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah sangat tidak layak menjadi pimpinan KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Zaenur berpandangan KPK merupakan lembaga penegakan hukum anti korupsi dan selama ini selalu mengampanyekan nilai integritas. Ia mengatakan, nilai integritas itu sudah tak dimiliki oleh Lili.
Baca Juga: Jadi Tersangka, KPK Tahan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa “LPS ini sudah pernah dijatuhi sanksi etik karena melakukan pelanggaran etik, dan juga banyak sekali laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan,” tuturnya. “Termasuk per hari ini dalam konteks (penyebaran) berita bohong karena LPS dalam siaran pers terdahulu menyebut tidak berkomunikasi dengan Syahrial, tapi ternyata ada komunikasi tersebut,” jelas Zaenur. Zaenur berharap, jika laporan itu terbukti, Dewas KPK dapat memberikan sanksi tegas dengan mencopot jabatan Lili sebagai Pimpinan KPK. “Dewas harusnya
zero tolerance ya dengan memberi putusan tegas tidak memberi kesempatan untuk pelanggar etik berada di KPK,” ujarnya. Diketahui Lili pernah dijatuhi sanksi etik berat dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Dewas menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca Juga: Dewas KPK nyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli lakukan pelanggaran etik Saat dugaan komunikasi itu mencuat, Lili sempat menggelar konferensi pers para 30 April 2021 dan mengatakan bahwa komunikasi dengan Syahrial tidak pernah terjadi. Bantahan Lili itulah yang kemudian dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri sebagai pembohongan publik. Saat ini Dewas KPK tengah memproses laporan yang dibuat sejak 20 September 2021 itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pukat UGM Nilai Lili Pintauli Siregar Sudah Tak Layak Jadi Pimpinan KPK" Penulis : Tatang Guritno Editor : Bagus Santosa Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli