KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), M. Rifki Fadilah, mengatakan bahwa inisiatif pemerintah untuk membuat Undang-undang (UU) Cipta Kerja patut diapresiasi. Sebab, kehadiran UU ini tidak lain untuk menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia masih terbilang ‘cukup moderat’ di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan partisipasi sektor swasta, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Peneliti TII: UU Cipta Kerja ciptakan efisiensi regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), M. Rifki Fadilah, mengatakan bahwa inisiatif pemerintah untuk membuat Undang-undang (UU) Cipta Kerja patut diapresiasi. Sebab, kehadiran UU ini tidak lain untuk menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia masih terbilang ‘cukup moderat’ di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan partisipasi sektor swasta, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).