KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan Agustus lalu. Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (PKJS SKSG-UI) Aryana Satrya mengatakan, dengan menaikkan harga cukai rokok pada tahun depan dapat berdampak dan juga efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia. Sehingga dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut harga rokok menjadi mahal dan dapat menekan keterjangkauan pembelian rokok oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
Peneliti UI sebut kenaikan tarif cukai hasil tembakau dapat kendalikan konsumsi rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan Agustus lalu. Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (PKJS SKSG-UI) Aryana Satrya mengatakan, dengan menaikkan harga cukai rokok pada tahun depan dapat berdampak dan juga efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia. Sehingga dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut harga rokok menjadi mahal dan dapat menekan keterjangkauan pembelian rokok oleh masyarakat, termasuk anak-anak.