KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) klaim bekerja cepat dalam pengawasan data wajib pajak (WP) berdasarkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan surat pernyataan harta (SPH) hasil amnesti pajak. Karena itu, jika ada aset yang belum tercantum di SPT dan SPH, segeralah lapor ke pajak, sebelum ditemukan lebih dahulu oleh petugas pajak. Hingga November 2017, Ditjen Pajak mencatat sudah memeriksa 786.163 WP. Dalam pemeriksaan ini, Ditjen Pajak membandingkan data yang sudah dimiliki dengan data di SPT dan SPH WP. Data milik Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, hingga data kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel serta restoran. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjelaskan, dari jumlah tersebut, yang merupakan bukan peserta amnesti pajak adalah 98%, sedangkan peserta amnesti pajak hanya 2%.
Penelusuran harta wajib pajak dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) klaim bekerja cepat dalam pengawasan data wajib pajak (WP) berdasarkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan surat pernyataan harta (SPH) hasil amnesti pajak. Karena itu, jika ada aset yang belum tercantum di SPT dan SPH, segeralah lapor ke pajak, sebelum ditemukan lebih dahulu oleh petugas pajak. Hingga November 2017, Ditjen Pajak mencatat sudah memeriksa 786.163 WP. Dalam pemeriksaan ini, Ditjen Pajak membandingkan data yang sudah dimiliki dengan data di SPT dan SPH WP. Data milik Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, hingga data kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel serta restoran. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjelaskan, dari jumlah tersebut, yang merupakan bukan peserta amnesti pajak adalah 98%, sedangkan peserta amnesti pajak hanya 2%.