Penempatan dan perlindungan TKI terus dibenahi



JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

 "Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUP-nya karena melakukan pelanggaran berat," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin (4/5).

Pemerintah juga telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI.


Hanif mengatakan, pemerintah juga merespon usulan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan E-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.             “Kita akan gunakan E-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print, “ kata Hanif.

Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, meminimalisir adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, seluruh transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri