JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). "Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUP-nya karena melakukan pelanggaran berat," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin (4/5). Pemerintah juga telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI.
Penempatan dan perlindungan TKI terus dibenahi
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). "Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUP-nya karena melakukan pelanggaran berat," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin (4/5). Pemerintah juga telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI.