KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana perbankan di surat berharga sampai dengan awal November 2019 masih terbilang tinggi. Merujuk data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) sampai dengan 7 November 2019 total kepemilikan bank terhadap surat berharga negara (SBN) sudah mencapai Rp 687,28 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang paling tinggi sepanjang tahun 2019. Angka tersebut melampaui penempatan dana bank di SBN periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 643,31 triliun. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2019 lalu tercatat total penempatan dana bank di surat berharga sudah menembus Rp 1.054,18 triliun atau naik 6,8% secara year on year (yoy). Dana tersebut utamanya didominasi obligasi sebesar Rp 738,96 triliun, meningkat 12,93% yoy dari Agustus 2018. Meski begitu, sejumlah bankir sepakat bahwa kenaikan tersebut bersifat wajar.
Penempatan dana bank di surat berharga masih tinggi, untuk apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana perbankan di surat berharga sampai dengan awal November 2019 masih terbilang tinggi. Merujuk data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) sampai dengan 7 November 2019 total kepemilikan bank terhadap surat berharga negara (SBN) sudah mencapai Rp 687,28 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang paling tinggi sepanjang tahun 2019. Angka tersebut melampaui penempatan dana bank di SBN periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 643,31 triliun. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2019 lalu tercatat total penempatan dana bank di surat berharga sudah menembus Rp 1.054,18 triliun atau naik 6,8% secara year on year (yoy). Dana tersebut utamanya didominasi obligasi sebesar Rp 738,96 triliun, meningkat 12,93% yoy dari Agustus 2018. Meski begitu, sejumlah bankir sepakat bahwa kenaikan tersebut bersifat wajar.