KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai mengurangi penempatan dana haji di perbankan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang akan membatasi dana haji di perbankan hanya 50% saja. Saat ini porsi penempatan dana haji masih di kisaran 65%. Menghadapi kewajiban tersebut beberapa bank syariah juga telah mengantisipasinya, PT Bank BNI Syariah misalnya mengaku penempatan dana haji di bank memang sudah berkurang. “Sejalan dengan kebijakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan dana haji, penempatan di kami juga mulai berkurang, pada akhir tahun lalu sebesar Rp 7,9 triliun, sedangkan hingga April baru mencapai Rp 4,5 triliun ,” kata Direktur Keuangan dan Operasi BNI Syariah Wahyu Avianto kepada Kontan.co.id, Rabu (29/5).
Penempatan dana haji di bank syariah mulai dikurangi, apa efeknya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai mengurangi penempatan dana haji di perbankan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang akan membatasi dana haji di perbankan hanya 50% saja. Saat ini porsi penempatan dana haji masih di kisaran 65%. Menghadapi kewajiban tersebut beberapa bank syariah juga telah mengantisipasinya, PT Bank BNI Syariah misalnya mengaku penempatan dana haji di bank memang sudah berkurang. “Sejalan dengan kebijakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan dana haji, penempatan di kami juga mulai berkurang, pada akhir tahun lalu sebesar Rp 7,9 triliun, sedangkan hingga April baru mencapai Rp 4,5 triliun ,” kata Direktur Keuangan dan Operasi BNI Syariah Wahyu Avianto kepada Kontan.co.id, Rabu (29/5).