KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang berimbas pada pembatasan penyelenggaraan ibadah Haji telah mendorong penurunan penempatan dana haji di perbankan syariah pada tahun 2020. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan total dana haji yang ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) hanya mencapai Rp 45,2 triliun. Sementara pada akhir 2019, penempatan dana haji di bank mencapai Rp 54,29 triliun. Artinya ada penurunan sebesar 16,7% year on year (YoY). Penempatan pada investasi jangka pendek juga turun 10,5% dari Rp 9,9 triliun jadi Rp 8,86 triliun. BPKH memilih memperbanyak penempatan dana pada investasi jangka panjang sehingga terjadi kenaikan 51,2% dari hanya Rp 60,01 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 90,71 triliun. Berdasarkan laporan keuangan BPKH tahun 2020, total aset kelolaan BPKH mencapai Rp 145,7 triliun atau meningkat 16% dari akhir 2019 yang tercatat sebesar Rp 125,6 triliun. Adapun nilai manfaat yang dibukukan BKPH dari penempatan dana pada tahun 2020 mencapai Rp 7,35 triliun. Itu terdiri dari nilai manfaat penempatan dana sebesar Rp 2,12 triliun dan nilai manfaat hasil investasi Rp 5,22 triliun.
Penempatan dana haji di bank turun, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang berimbas pada pembatasan penyelenggaraan ibadah Haji telah mendorong penurunan penempatan dana haji di perbankan syariah pada tahun 2020. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan total dana haji yang ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) hanya mencapai Rp 45,2 triliun. Sementara pada akhir 2019, penempatan dana haji di bank mencapai Rp 54,29 triliun. Artinya ada penurunan sebesar 16,7% year on year (YoY). Penempatan pada investasi jangka pendek juga turun 10,5% dari Rp 9,9 triliun jadi Rp 8,86 triliun. BPKH memilih memperbanyak penempatan dana pada investasi jangka panjang sehingga terjadi kenaikan 51,2% dari hanya Rp 60,01 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 90,71 triliun. Berdasarkan laporan keuangan BPKH tahun 2020, total aset kelolaan BPKH mencapai Rp 145,7 triliun atau meningkat 16% dari akhir 2019 yang tercatat sebesar Rp 125,6 triliun. Adapun nilai manfaat yang dibukukan BKPH dari penempatan dana pada tahun 2020 mencapai Rp 7,35 triliun. Itu terdiri dari nilai manfaat penempatan dana sebesar Rp 2,12 triliun dan nilai manfaat hasil investasi Rp 5,22 triliun.