KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih seperti yang dilakukan pemerintah menempatkan dana di bank jangkar atau bank mitra, penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada calon bank gagal lebih menyerupai pemberian kredit. Sebab, bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan agunan kepada LPS. Ketua Komisioner LPS Halim ALamsyah menjelaskan sejatinya tujuan penempatan dana oleh pihaknya juga punya tujuan berbeda. Jika penempatan dana pemerintah berfaedah untuk mendorong penyaluran kredit, penempatan dana LPS berguna sebagai bantuan likuiditas kepada bank yang berpotensi mengalami kegagalan. Baca Juga: Ada PP 33/2020, bank jumbo siap menadah aset bank bermasalah
Penempatan dana LPS ke bank yang terancam gagal tidaklah gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih seperti yang dilakukan pemerintah menempatkan dana di bank jangkar atau bank mitra, penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada calon bank gagal lebih menyerupai pemberian kredit. Sebab, bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan agunan kepada LPS. Ketua Komisioner LPS Halim ALamsyah menjelaskan sejatinya tujuan penempatan dana oleh pihaknya juga punya tujuan berbeda. Jika penempatan dana pemerintah berfaedah untuk mendorong penyaluran kredit, penempatan dana LPS berguna sebagai bantuan likuiditas kepada bank yang berpotensi mengalami kegagalan. Baca Juga: Ada PP 33/2020, bank jumbo siap menadah aset bank bermasalah