KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru PMK No 70 tentang penempatan dana oleh pemerintah di bank-bank komersial. DAna tersebut ditujukan untuk program pemulihan ekonomi. Jovent Muliadi dan Anthony Analis Indo Premier Sekuritas mengatakan, peraturan ini jauh lebih sederhana dan tepat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya untuk program pemulihan ekonomi yaitu PP no.23 dan PMK no.64. "Keduanya kami anggap terlalu rumit untuk diimplementasikan dan tidak tepat target karena tidak tidak mencakup bank dengan masalah likuiditas," terang keduanya dalam riset Rabu (24/6). Baca Juga: Digital banking mendorong fee based income perbankan
Penempatan dana pemerintah di bank tak mengubah rekomendasi saham perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru PMK No 70 tentang penempatan dana oleh pemerintah di bank-bank komersial. DAna tersebut ditujukan untuk program pemulihan ekonomi. Jovent Muliadi dan Anthony Analis Indo Premier Sekuritas mengatakan, peraturan ini jauh lebih sederhana dan tepat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya untuk program pemulihan ekonomi yaitu PP no.23 dan PMK no.64. "Keduanya kami anggap terlalu rumit untuk diimplementasikan dan tidak tepat target karena tidak tidak mencakup bank dengan masalah likuiditas," terang keduanya dalam riset Rabu (24/6). Baca Juga: Digital banking mendorong fee based income perbankan