KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru PMK No 70 tentang penempatan dana oleh pemerintah di bank-bank komersial. DAna tersebut ditujukan untuk program pemulihan ekonomi. Jovent Muliadi dan Anthony Analis Indo Premier Sekuritas mengatakan, peraturan ini jauh lebih sederhana dan tepat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya untuk program pemulihan ekonomi yaitu PP no.23 dan PMK no.64. "Keduanya kami anggap terlalu rumit untuk diimplementasikan dan tidak tepat target karena tidak tidak mencakup bank dengan masalah likuiditas," terang keduanya dalam riset Rabu (24/6). Baca Juga: Digital banking mendorong fee based income perbankan
Seperti, peringkat kesehatan komposit kurang dari 2. Padahal perlu perhatikan bahwa semua bank dalam cakupan kami termasuk dalam peringkat kesehatan komposit 2. Kementerian Keuangan juga mengumumkan akan menyuntikkan Rp 30 triliun ke emmpat bank BUMN. Rinciannya, Rp 10 triliun untuk PT Bannk Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 10 triliun. Sedangkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) masing-masing sebesar Rp 5 triliun. Suntikan tersebut diberi bunga 80% dari bunga acuan yakni sekitara 3,4%. Baca Juga: OJK: Walau risiko naik, NPL kredit UMKM tetap terjaga Meskipun memiliki tingkat bunga menarik, Jovent dan Anthony menilai, dampak pendapatan mungkin kecil mengingat ukuran penempatan sekitar Rp 30 triliun. Angka ini hanya 1% dari simpanan deposito bank BUMN.