KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong perekonomian Indonesia yang terpukul sebagai akibat dari pandemi virus Corona. Program PEN ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020. Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada perbankan yang bertujuan untuk memberi dukungan likuiditas.
Penempatan dana pemerintah hanya diberikan pada bank dengan syarat ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong perekonomian Indonesia yang terpukul sebagai akibat dari pandemi virus Corona. Program PEN ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020. Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada perbankan yang bertujuan untuk memberi dukungan likuiditas.