KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Akrobat kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana tambahan total Rp 100 triliun berisiko menjadi bumerang bagi likuiditas perbankan. Kemarin, Rabu (25/3/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa rencananya membagikan dana total Rp 100 triliun ke perbankan telah rampung dilakukan pada pertengahan bulan Maret ini. Mengingatkan saja, pada September 2025 lalu Purbaya juga sudah membagikan total Rp 200 triliun dana saldo anggaran lebih (SAL) untuk perbankan menjaga kondisi likuiditas. Dengan tujuan itu, Purbaya mewanti-wanti bank untuk hanya menyalurkan dana SAL sebagai pembiayaan alias kredit dan menghindari pembelian instrumen investasi dengan dana ini.
Baca Juga: Adira Finance Salurkan Pembiayaan Rp 8 Triliun pada Februari 2026 Purbaya sempat menyebut penempatan dana SAL kala itu belum berdampak optimal dalam mendorong penyaluran kredit. Itu nampak pula pada realisasi penyaluran kredit hingga November 2025 yang tumbuh moderat 7,74% secara tahunan, sebelum kemudian melaju menjadi 9,69% secara tahunan. Nah, cukup kontras dengan kebijakan sebelumnya, kali ini dana Rp 100 triliun yang dibagikan Purbaya justru lebih dimaksudkan sebagai modal bagi bank membeli obligasi, dalam hal ini surat berharga negara (SBN). Purbaya melihat pasar SBN memerlukan pembeli tambahan seiring meningkatnya imbal hasil (yield) sejak awal bulan ini. Nampaknya bank dianggap sebagai calon pembeli yang potensial, meskipun ia harus menyuntikkan likuiditas tambahan agar bank bisa mewujudkan transaksi yang diharapkan. Selain soal peruntukannya, perbedaan dana Rp 100 triliun ini dari suntikan likuiditas Rp 200 triliun sebelumnya adalah soal skema. Jika dana SAL Rp 200 triliun dibagikan dengan tenor satu tahun setelah diperpanjang, kali ini Purbaya bilang akses pemerintah bisa sewaktu-waktu menagih balik dana yang ditempatkan di bank. Purbaya belum merinci siapa-siapa saja bank penerima dana Rp 100 triliun ini dan berapa nilai pembagiannya. Namun, ia memastikan Himbara dan Bank Jakarta, yang sebelumnya sudah menerima dana SAL, juga kebagian dana kali ini. Saat rencana pembagian dana Rp 100 triliun ini mencuat pada awal Maret, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon Napitupulu sudah menyatakan kesiapannya menerima bagian. Pun, BTN mengaku tak masalah meski dana ini bisa ditarik sewaktu-waktu. “Tidak ada issue. Kita kredit tumbuhnya
double digit, jadi kalau ditanya apakah butuh likuiditas, ya butuh,” ujar Nixon. Pun secara industri, Nixon bilang penyaluran kredit yang melambat tahun lalu menjadi sinyal kebutuhan likuiditas. Makanya, ia menyambut baik rencana pembagian dana Rp 100 triliun ini. Dari sudut pandang pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menilai kebijakan fiskal Purbaya tetap bakal membantu likuiditas perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, meskipun bank diarahkan membeli SBN, pada gilirannya dana yang diterima bakal tetap disalurkan menjadi kredit. “Itu hanya
temporary investment (investasi sementara) daripada dana dibiarkan menganggur. Kalau dibandingkan, bunga SBN sekarang juga sekitar 6% paling tinggi, sementara kredit bisa di atas 9%–10%. Pada akhirnya tujuan sebuah bank itu kan memberikan kredit,” jelas Dian. Dian bilang begitu permintaan kredit kembali menanjak, bank bakal mencairkan dana investasinya untuk disalurkan ke kredit. Di sisi lain, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman justru mencermati
mismatch antara dana pemerintah yang bisa ditarik sewaktu-waktu dengan SBN berjangka tetap “Ini menciptakan potensi
liquidity risk, apalagi kalau penarikan terjadi saat yield naik. Bank bisa terpaksa menjual SBN dengan rugi atau mencari likuiditas mahal, sehingga meningkatkan tekanan pada neraca,” papar Rizal. Secara umum Rizal melihat penempatan dana Rp 100 triliun ini lebih berfungsi sebagai instrumen stabilisasi pasar SBN alih-alih insentif likuiditas bagi bank. Memang, bank tetap bisa menikmati tambahan likuiditas dan peluang
carry trade. Namun perlu diperhatikan pula
spread yang tipis antara bunga SBN di kisaran kisaran 5% – 6% dan asumsi bunga dana di kisaran 4% seperti dana SAL sebelumnya. “Daya tariknya terbatas,” nilai Rizal. Rizal bilang tanpa skema yang lebih pasti, baik tenor maupun repo, risiko malah bisa bergeser ke perbankan. Dalam jangka menengah, ia menilai perlu ada insentif dan mitigasi risiko yang lebih kuat agar tak menimbulkan
trade-off antara stabilitas SBN dan likuiditas bank.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan sepakat bahwa bank penerima dana bisa direpotkan dengan selisih margin yang kecil. Meski begitu, jika dana menyasar Himbara dan BPD, menurutnya bank tetap bisa merasakan manfaat likuiditasnya.
“Dapat membantu likuiditas bank untuk mendukung program pemerintah,” kata Trioksa. Namun tetap, Trioksa bilang bank harus disiplin dalam mengelola dananya. Karena bagaimanapun juga, skema penarikan dana yang fleksibel oleh pemerintah menjadi risiko tersendiri bagi likuiditas bank.
Baca Juga: Saham Big Banks Kembali Ditutup Melemah Lagi Hari Ini (26/3/2026) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News