KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menempatkan Kas Negara sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara memantik kritik tajam dari sejumlah ekonom. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan aturan keuangan negara karena dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas. Ekonom senior dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai kebijakan ini melanggar sedikitnya tiga aturan: UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. "Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Presiden Prabowo perlu segera menghentikan kebijakan spontan ini," tegas Didik, Senin (16/9/2025).
Penempatan Kas Negara Rp 200 Triliun ke Himbara Picu Polemik Hukum dan Tata Kelola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menempatkan Kas Negara sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara memantik kritik tajam dari sejumlah ekonom. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan aturan keuangan negara karena dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas. Ekonom senior dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai kebijakan ini melanggar sedikitnya tiga aturan: UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. "Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Presiden Prabowo perlu segera menghentikan kebijakan spontan ini," tegas Didik, Senin (16/9/2025).