JAKARTA. Ketimbang premi perusahaan asuransi terbang terus reasuransi luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar premi yang ditanggung reasuransi dalam negeri semakin besar. Yang terbaru, regulator industri keuangan tengah menimbang kewajiban menempatkan risiko minimal asuransi gempa bumi di Asuransi Maipark menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, target ketentuan ini berlaku pada tahun 2014. Nantinya beleid ini akan berbentuk peraturan OJK. "Kalau diterapkan tahun ini sudah tidak bisa. Rata-rata penyusunan treaty perusahaan tahun ini sudah disusun pada November-Desember 2012," ujar Firdaus.
Penempatan risiko di Maipark naik 10%
JAKARTA. Ketimbang premi perusahaan asuransi terbang terus reasuransi luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar premi yang ditanggung reasuransi dalam negeri semakin besar. Yang terbaru, regulator industri keuangan tengah menimbang kewajiban menempatkan risiko minimal asuransi gempa bumi di Asuransi Maipark menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, target ketentuan ini berlaku pada tahun 2014. Nantinya beleid ini akan berbentuk peraturan OJK. "Kalau diterapkan tahun ini sudah tidak bisa. Rata-rata penyusunan treaty perusahaan tahun ini sudah disusun pada November-Desember 2012," ujar Firdaus.