JAKARTA. Ketimbang premi perusahaan asuransi terbang terus reasuransi luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar premi yang ditanggung reasuransi dalam negeri semakin besar. Yang terbaru, regulator industri keuangan tengah menimbang kewajiban menempatkan risiko minimal asuransi gempa bumi di Asuransi Maipark menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, target ketentuan ini berlaku pada tahun 2014. Nantinya beleid ini akan berbentuk peraturan OJK. "Kalau diterapkan tahun ini sudah tidak bisa. Rata-rata penyusunan treaty perusahaan tahun ini sudah disusun pada November-Desember 2012," ujar Firdaus.
Maipark adalah perusahaan reasuransi yang permodalannya dimiliki seluruh perusahaan asuransi umum. Kata Firdaus, Maipark siap menampung tambahan presmi ini. "Saya sudah tanya Pak Frans (Presiden Direktur Maipark) dan dia bilang siap, tapi tidak tahun ini," klaim Firdaus. Frans Y Sahusilawane, Presiden Direktur Asuransi Maipark menyambut ide ini dengan tangan terbuka bila perusahaan asuransi mempercayakan Maipark untuk menanggung risiko lebih besar. Selama ini, perusahaan asuransi bertindak sendiri-sendiri dalam penempatan risiko di reasuransi luar negeri. "Sederhananya, ibarat beli grosiran, kalau membeli reasuransi dari satu pintu jauh lebih baik," jelas Frans.