Penentuan bank sistemik akan dilakukan sejak awal



JAKARTA. Dalam masa sidang berikut yaitu Agustus 2015, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam RUU tersebut pemerintah akan menentukan lembaga keuangan atau bank yang berdampak sistemik. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penentuan bank yang berdampak sistemik ini tidak akan dilakukan pada saat krisis namun sejak awal dan jauh-jauh hari. Pada masa normal, pemerintah sudah mempunyai kategori bank mana yang secara sistem penting dan bisa berdampak sistemik jika mengalami permasalahan. "Ini sudah ditentukan pada masa kondisi normal, bukan saat krisis. Sistemik dilihat dari konsep dasarnya bukan dari kondisinya," ujarnya, Selasa (7/7). Menurutnya, kategori bank sistemik ini diberikan bukan karena bank tersebut bermasalah. Banknya dalam kondisi baik, hanya saja karena luas besarnya aset bank tersebut maka bank itu bisa berdampak sistemik. Adapun Bambang mengakui dalam RUU JPSK yang difokuskan pemerintah adalah pada bank. Adanya UU JPSK menjadi hal penting bagi pemerintah. "Di setiap langkah tindakan langsung jelas, mengapa lakukan ini itu ada landasan hukumnya. Jadi clear, melakukan itu bukan untuk kepentingan pribadi, kepentingan golongan atau lainnya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News