JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah masih menuai banyak catatan dari masyarakat. Beberapa hal yang harus dicermati utamanya terkait dengan penentuan alokasi dana kapitasi atau tarif layanan yang masih berdasarkan keputusan Kepala Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, ketentuan di Permenkes tersebut merupakan celah yang berpotensi menimbulkan keresahan di lapangan. "Ada beberapa yang terlewat sehingga bisa ribut," kata Tonang, kemarin.
Penentuan dana kapitasi Pemda dikritik
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah masih menuai banyak catatan dari masyarakat. Beberapa hal yang harus dicermati utamanya terkait dengan penentuan alokasi dana kapitasi atau tarif layanan yang masih berdasarkan keputusan Kepala Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, ketentuan di Permenkes tersebut merupakan celah yang berpotensi menimbulkan keresahan di lapangan. "Ada beberapa yang terlewat sehingga bisa ribut," kata Tonang, kemarin.