KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah MA menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan revisi aturan tersebut. Setidaknya terdapat sembilan substansi dalam draft revisi tersebut yaitu mengatur argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator. Dari sejumlah substansi tersebut, ada beberapa perbedaan dibandingkan apa yang diatur sebelumnya dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 yang dijalankan sejak Juli 2017. Salah satunya penetapan penentuan tarif batas atas dan bawah.
Penentuan tarif angkutan online oleh daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah MA menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum bagi taksi online berbasis aplikasi, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan revisi aturan tersebut. Setidaknya terdapat sembilan substansi dalam draft revisi tersebut yaitu mengatur argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator. Dari sejumlah substansi tersebut, ada beberapa perbedaan dibandingkan apa yang diatur sebelumnya dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 yang dijalankan sejak Juli 2017. Salah satunya penetapan penentuan tarif batas atas dan bawah.