JAKARTA. Mulai pekan ini, pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 mulai bergulir. Penentuan UMP berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan, berpeluang memicu tarik ulur nan alot akibat perbedaan cara pandang buruh, pengusaha dan pemerintah. Sebagai catatan, Pasal 44 PP itu mengatur formula penghitungan upah minimum (lihat tabel). Pemerintah berkeyakinan, rumus penghitungan itu merupakan jalan keluar atas persoalan pengupahan antara pengusaha dan buruh. Tapi, kalangan serikat buruh melihatnya berbeda. Menurut Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), para gubernur akan menggunakan formula tersebut lantaran penghitungannya tidak rumit. Namun, nilai akhirnya akan mengecewakan buruh.
Penentuan upah minimal 2017 bakalan alot
JAKARTA. Mulai pekan ini, pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 mulai bergulir. Penentuan UMP berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan, berpeluang memicu tarik ulur nan alot akibat perbedaan cara pandang buruh, pengusaha dan pemerintah. Sebagai catatan, Pasal 44 PP itu mengatur formula penghitungan upah minimum (lihat tabel). Pemerintah berkeyakinan, rumus penghitungan itu merupakan jalan keluar atas persoalan pengupahan antara pengusaha dan buruh. Tapi, kalangan serikat buruh melihatnya berbeda. Menurut Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), para gubernur akan menggunakan formula tersebut lantaran penghitungannya tidak rumit. Namun, nilai akhirnya akan mengecewakan buruh.